REPUBLIKA. CO. ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun yang bisa menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka ramah anak (RPTRA) era penerapan Pembatasan Sosial Berskala Tinggi (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020. Hal itu disampaikan dengan resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Ahad (11/10), sudah pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sementara, untuk warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankan berada pada ruangan terbuka tersebut, lantaran termasuk usia rentan terpapar Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutup bagian bangunan RPTRA.
Selain itu, alat permainan dan kebugaran dilarang untuk dimanfaatkan warga di ruangan terbuka hijau tersebut. Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 yaitu:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Suci Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di sungguh rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi dengan daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
a) Sebisa jadi tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “COVID-19 Safety Plan”;
b) Menjaga jarak aman 1 – 2 meter mengiringi orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan bahan seluruh pengunjung dan pegawai, secara buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penerapan teknologi di semua bidang buat membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.